Pada saat lintasan reformasi mengikuti jalur yang tidak jelas, dan lamban, serta menghadapi tantangan-tantangan multi-dimensi, beberapa kalangan pada beberapa waktu terakhir ini mulai mewacanakan tentang “kembali ke UUD 45”, dan jati diri bangsa. Bahkan dalam Musyawarah Nasional dan Konbes NU di Surabaya pada Agustus 2006 lalu difatwakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah “final”. Apakah pernyataan ini membantu atau pun produktif dalam membangun kembali upaya-upaya merajut kembali Indonesia yang tampak kedodoran, sempoyongan, dan nyaris tercabik-cabik dalam beragam kesenjangan dan konflik yang tampak tak-berujung dalam menyongsong fajar abad 21 yang penuh persaingan? Saya berpendapat bahwa bangsa Indonesia menghadapi tantangan untuk memanfaatkan seluruh khasanah kekayaan budayanya untuk tampil dengan penyelesaian kreatif. Bangsa Indonesia tidak saja harus dengan penuh keberanian mengambil khasanah budaya dan ilmu pengetahuan universal yang tersedia, namun harus mampu merumuskan solusi unik sebagai bagian dari upayanya untuk tetap lestari dalam percaturan sejarah.
Memperhatikan sejarah sekelompok suku yang hidup di sebuah kawasan disebut Nusantara ini, Umar Kayam mengibaratkan orang Indonesia sebagai manusia dengan tulang animisme, berbalut daging Hindu, berjubah Arab, dan berparfum Eropa. Harus segera dikatakan bahwa kawasan ini telah lama merupakan kawasan “sampah-sampah peradaban dunia”. Artinya, baik Hindu, Islam dan Kristen yang dibawa oleh para misionarisnya, bukanlah Hindu, Islam, dan Kristen “asli” seperti dikenal di tanah kelahiran ketiga agama besar dunia ini. Seperti juga dalam setiap proses transmisi dan komunikasi gagasan, gagasan-gagasan awal mengalami berbagai proses “pengurangan dan penambahan” baik disengaja ataupun tidak melalui adaptasi, penerjemahan, dan penafsiran.
Dalam perspektif ini, mengatakan “NKRI adalah final”, dan merumuskan sebuah “jati diri bangsa” ini bukanlah hak sebuah generasi atau kelompok tertentu bangsa ini. Bahkan dalam era globalisasi ini, pertanyaan soal jati diri bangsa ini bisa dianggap tidak relevan. Jika jatidirinya merupakan gambaran tentang “postur budaya aslinya”, orang Indonesia “asli”, jika misalnya Homo Soloensis dan Homo Mojokertoensis bisa disebut demikian, prestasinya tidak tercatat membanggakan. Jati diri sebuah bangsa adalah sebuah “proses menjadi” terus menerus yang dibayangkan bersama secara sadar oleh anggota bangsa tersebut. Artinya, jati diri bangsa , dan “bentuk negara RI” adalah sebuah “proyek konsensus bersama”, sebuah “proses penemuan”, sebuah proses “memaknai kebersamaan sekelompok suku dalam suatu kawasan” dalam rangka memenangkan kompetisi budaya dunia. Ini berarti bahwa jati diri bangsa merupakan sebuah proses kreatif bangsa tersebut untuk mempertahankan diri sebagai sebuah bangsa dalam sebuah pertarungan dan penaklukan budaya di dunia.
Proses kreatif bangsa adalah upaya bangsa tersebut untuk melakukan evaluasi diri secara terus menerus, keberanian meninggalkan aspek-aspek negatif budaya sendiri, dan mengambil aspek-aspek positif budaya main stream, serta mengambil keputusan atas postur budaya mereka sendiri dengan penuh tanggungjawab. Masyarakat atau bangsa Eropa adalah contoh mutakhir yang dapat kita lihat (sebagai catatan, luas Indonesia membentang sejak London hingga Ankara). Kegagalan menyepakati sebuah Konstitusi Eropa dalam dua tahun terakhir ini membawa “bangsa Eropa” mempertanyakan kembali jati dirinya.
Proses globalisasi –bersama gagasan-gagasannya- yang tidak seimbang saat ini telah menyebabkan bangsa-bangsa dunia ketiga dalam posisi sulit, terutama dalam rangka mempertahankan jati dirinya. Karena globalisasi adalah sebuah proses penaklukan budaya, upaya mempertahankan jati diri ini adalah mekanisme melestarikan diri sebagai sebuah bangsa. Bangsa yang takluk secara budaya, disukai atau tidak, akan mengambil budaya penakluk tersebut tanpa melalui sebuah proses kreatif.
Dalam kaitan inilah, pendidikan merupakan sebuah upaya sadar untuk membangun kapasitas kreatif bangsa ini. Kreativitas sebuah bangsa barangkali merupakan satu-satunya aspek yang terpenting dari bangsa tersebut karena, pertama, bangsa adalah sebuah komunitas yang diimajinasikan (an imagined society). Perlu segera dikatakan, bahwa jati diri bangsa hanyalah atribut (sifatan) yang dilekatkan secara konsensual oleh bangsa tersebut. Kedua, pendidikan adalah upaya mengantar peserta didik ke masa depan yang penuh gejolak, ketidakpastian, dan ketidakjelasan. Hanya bangsa kreatif yang akan mampu bertahan, dalam arti menemukan jati dirinya, dalam lingkungan tidak pasti, dan tidak jelas tersebut.
Kreativitas sebagai tanggung jawab sejarah
Peran kreatif manusia harus dipandang sebagai peran utamanya sebagai makhluk sejarah. Sejarah (his-story) adalah kisah upaya kreatif manusia dalam menjawab tantangan hidup. Pertanggungjawaban yang kita tagih pada setiap manusia mensyaratkan bahwa manusia kita beri kewenangan kreatif. Menjadi kreatif berarti mengambil keputusan untuk bertanggungjawab. Kewenangan kreatif ini dipijakkan pada kapasitas kreatifnya, yaitu : 1)Kepekaan dan kepedulian terhadap lingkungan, termasuk “pasar” yang dilayaninya, 2) Kesanggupan untuk melayani orang lain secara tidak diskriminatif, 3) Kejujuran untuk melakukan evaluasi diri secara terus menerus, 4) Kekayaan imajinasi untuk menyediakan alternatif pemecahan masalah, 5) Kecerdasan untuk menilai kelayakan rumusan pemecahan masalah tersebut, 6) Keberanian untuk memilih pemecahan masalah dengan penuh tanggungjawab, 7) Ketrampilan untuk melaksanakan pemecahan masalah tersebut secara etis, terutama dalam sebuah lingkungan yang majemuk.
Segera perlu dicermati, bahwa di samping kapasitas kreatif adalah pondasi kepemimpinan (leadership), kapasitas kreatif manusia lebih banyak ditentukan oleh kecerdasan emosional, moral, spiritualnya. Memimpin pada dasarnya adalah memilih pilihan-pilihan moral, dan memilih jati (citra) diri. Dalam hal ini, kompetensi berbahasa dan berkomunikasi (terutama mengarang, bercakap-cakap, mendengarkan dengan penuh perhatian) merupakan kompetensi yang instrumental. Kecerdasan akal (IQ) yang bersifat analitik, vertikal-sikuensial, dan crispy, hanya menyusun kurang dari 20 persen kapasitas kreatif manusia. Pemujaan berlebihan pada kompetensi kognitif, sains, dan matematika selama ini, telah memberi gambaran yang keliru mengenai kompetensi yang perlu ditumbuhkembangkan bagi warga negara. Ditambah dengan proses pembelajaran yang tidak berpusat pada siswa, kapasitas kreatif siswa menjadi tidak berkembang secara optimal, bahkan –dalam banyak kasus- justru dimatikan.
Ciri terpenting masa depan adalah ketidakpastian dan ketidakjelasannya. Jika pendidikan adalah pengantar ke masa depan, maka sekolah seharusnya merupakan sebuah training ground penyikapan secara sehat ketidakpastian dan ketidakjelasan tersebut. Pembelajaran kontekstual, memberi tantangan intelektual, emosional, moral cukup, merupakan lingkungan kondusif bagi penumbuhan kapasitas kreatif (dan dengan demikian juga kepemimpinan) siswa. Ketidaktuntasan penyelesaian bertumpuk masalah kita dalam periode reformasi (demokratisasi dan desentralisasi) saat ini sebagian besar disebabkan sikap tidak kreatif para pemimpin formal birokrasi yang lamban dan indecisive. Ciri pemimpin (daerah, dan pada berbagai tingkatan hirarki) tidak bertanggungjawab semacam ini adalah dengan mengatakan “saya hanya pelaksana, bertindak berdasarkan petunjuk teknik dan petunjuk pelaksanan dari atasan saya”, seolah-olah mereka hanyalah sebuah tombol yang ditekan secara “remote control” dari Jakarta. Oleh karena itu, guru sebagai pemandu siswa ke masa depan, perlu memiliki kompetensi in-promptu untuk mengembangkan pengalaman belajar bermakna secara inovatif dan luwes. Guru yang menggantungkan diri pada “juklak dan juknis rinci” dari “atas” sehingga tidak perlu melakukan interpretasi –dan oleh karenanya tidak bertanggungjawab- (apalagi kelulusan siswanya ditentukan oleh Ujian Nasional) bukanlah guru kompeten untuk mengembangkan kapasitas kreatif anak didik.
Kapasitas kreatif juga ditunjukkan oleh kemampuan berpikir secara sintetik, lateral-paralel, dan fuzzy. Kapasitas kreatif yang rendah bangsa Indonesia sebagian ditunjukkan oleh statusnya sebagai konsumen sains dan teknologi. Perlu dicermati juga, bahwa kapasitas kreatif ini merupakan penyusun modal buatan bangsa ini. Ketergantungan pada modal alamiah merupakan bukti langsung betapa kapasitas kreatif bangsa ini tidak berkembang, sehingga kemakmurannya diperoleh dengan cara melakukan eksploitasi kekayaan alamnya, bukan melalui proses nilai tambah yang berbasis pengetahuan, teknologi, dan seni. Seluruh ekspor tambang, kayu, hasil-hasil pertanian, perkebunan, dan perikanan, habis oleh impor produk-produk teknologi dan budaya bangsa dunia pertama (telekomunikasi, mobil, pesawat terbang, film, musik, fashion, perangkat lunak). Pada saat lingkungan kita semakin rusak, dan kita semakin miskin, negara-negara kreatif semakin kaya, lingkungan mereka semakin terpelihara, dan menjajah kita secara budaya.
Implikasi Pendidikan
Mengembangkan kapasitas kreatif dalam rangka membangun jati diri bangsa harus dipijakkan pada upaya menjadikan peserta didik sebagai pusat proses pembelajaran, dan memberi kesempatan pada peserta didik untuk mengalami proses pembelajaran tuntas.
Desain kurikulum saat ini kurang tepat, karena dengan beban seberat saat ini, baik peserta didik maupun guru/dosen hanya tertarik dengan aspek-aspek kognitif –analitik peserta didik, sehingga tidak terjadi pembelajaran tuntas. Dengan koleksi perpustakaan dan terbatasnya akses internet, peserta didik dan guru tidak terdorong untuk melakukan proses-proses pembelajaran yang lebih bersifat penguasaan proses inquiry, tapi lebih tertarik pada hasil proses yang telah disediakan. Proses individualisasi pengetahuan tidak terjadi, sehingga peserta didik akan segera “melupakan” materi begitu semester berganti. Sistem evaluasi hampir selalu evaluasi tertulis, bahkan pilihan berganda, yang analitik dan reduksionistik. Pengembangan kemampuan-kemampuan sintetik, dan lintas-disiplin, bekerja dalam kelompok tidak berkembang, karena ini “mempersulit” peserta didik dan guru sendiri. Harus juga dikatakan, bahwa guru dan dosen tidak terbiasa untuk memberikan tantangan intelektual yang cukup, materi kuliah dan ujian yang tidak banyak perubahan dan pemutakhiran, sehingga berkembang budaya “baceman” di kalangan mahasiswa.
Mahasiswa juga tidak terbiasa menjadi manajer kuliahnya sendiri. Pada umumnya, mahasiswa tidak tahu apa tujuan kuliahnya, dan oleh karena itu tidak memiliki strategi menyelesaikan kuliahnya. Sangat penting untuk mempersoalkan tujuan kuliah mahasiswa up-front pada masa-masa awal kehidupan kampusnya (to challenge them about their objectives up-front) , agar mahasiswa mulai menyadari tujuan, kendala, dan kebutuhan untuk merumuskan strategi atau “ rencana” kuliahnya. Ini dimaksudkan agar mahasiswa didorong untuk bertanggungjawab atas kesuksesan kuliah mereka sendiri, serta memberi pengalaman bermakna pada kehadiran mereka di kampus.
Nomenklatura PR III sebagai Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan juga kurang tepat. Karena seluruh proses pembelajaran di kampus terutama diperuntukkan bagi pendidikan mahasiswa, maka yang tepat sebenarnya adalah Pembantu Rektor Bidang Kepribadian, sementara PR I adalah Pembantu Rektor Bidang Akademik. Di samping mahasiswa harus mengisi Formulir Rencana Studi (akademik), mereka perlu juga mengisi Formulir Rencana Pengembangan Kepribadian. Pengembangan kepribadian (watak) tidak boleh lagi dianggap sebagai pelengkap (supplementary), namun betul-betul merupakan bagian integral pendidikan (complementary).
Upaya meneguhkan jatidiri bangsa dapat dilakukan dengan membangun pendidikan yang mengembangkan kapasitas kreatif dan kepemimpinan peserta didik sebagai warga negara. Pendidikan yang membangun kapasitas kreatif ini akan menentukan kemampuan bangsa ini menemukan jati dirinya sendiri sebagai bagian dari proses konsensus bangsa ini sebagai sebuah komunitas yang diimajinasikan. Bangsa yang memiliki jati diri adalah bangsa yang warga negaranya memiliki jati diri.
Upaya membangun kapasitas kreatif ini seharusnya sudah dimulai sejak pendidikan dasar. Pendidikan sebagai pengantar anak didik ke masa depan perlu didorong agar menjadi gerakan budaya yang mengembangkan local leaders yang sanggup menghadapi ketidakpastian dan ketidakjelasan secara kreatif. Memaksankan sebuah tafsir “jati diri” tertentu bagi mereka, atau menganggap bahwa NKRI adaklah bentuk final –yang akan cocok sepanjang masa- merupakan penghinaan atas tanggung jawab kreatif mereka dan pegingkaran atas tanggungjawab sejarah mereka sebagai pemimpin di masa depan.
Sekolah dan kampus perlu mendisain ulang kurikulumnya menjadi tidak “padat akademik” seperti sekarang dengan jumlah sajian akademik yang terlalu banyak (lebih dari 6). Beban yang lebih “peka kepribadian” adalah 12 sks dengan jumlah sajian akademik 3 atau 4 saja, sehingga pendalaman materi dan pengembangan kepribadian peserta didik memperoleh porsi perhatian, dan alokasi sumberdaya yang lebih memadai. Model evaluasi hendaknya lebih multi-ranah, kualitatif, dan mendorong proses pembelajaran tuntas. Tugas-tugas lintas –disiplin yang bersifat sintetik juga perlu dikembangkan.
Peserta didik berkapasitas kreatif memadai akan mampu membangun jatidirinya sendiri, dan sebagai warga negara akan sanggup secara aktif melakukan transaksi-transaksi sosial yang diperlukan untuk membangun bangsanya sendiri. Jati diri bangsa selanjutnya akan ditemukan dalam proses konsensus kreatif ini. Adalah tanggungjawab sejarah mereka, dan terserah mereka untuk menentukan jati diri, atau bentuk negara RI ini. Ini yang membuat masa depan mereka tidak sekedar “warisan”, namun menjadi menantang dan mungkin menegangkan, dan oleh karena itu menjadi berharga dan pantas diperjuangkan.
Ditulis dalam Budaya