Sejak 4 perguruan tinggi ternama Indonesia, yaitu UI, IPB, ITB, dan UGM, berubah statusnya menjadi PTBHMN, mahasiswa di kampus-kampus terkenal tersebut mulai mengeluhkan kenaikan biaya kuliah mereka. Jargon para mahasiswa tersebut adalah bahwa PTBHMN merupakan sebuah bentuk privatisasi kampus, sehingga hanya mereka yang berduit yang bisa kuliah. Bahkan ada tuduhan yang lebih serius : ini merupakan bentuk neo-liberalisasi pendidikan di Indonesia. Mahasiswa bahkan banyak menuntut pendidikan gratis hingga tingkat universitas, karena adalah tugas konstitusional Pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kesan dan tuntutan seperti ini bisa dipahami, walaupun dipijakkan pada argumen yang keliru. Pertama harus dikatakan bahwa pendidikan gratis –dalam arti dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah- hanyalah layak untuk pendidikan dasar (paling tidak yang 9 tahun, lebih bagus lagi bila dimasukkan juga di sini pendidikan menengah 3 tahun – setingkat SMU/MA). Pendidikan dasar ditujukan memang untuk memberikan bekal dasar agar warga negara dapat secara efektif memberi kontribusi positif dalam pembangunan. Di samping itu, dalam pendidikan dasar, yang dikembangkan adalah kompetensi-kompetensi dasar, bukan kompetensi-kompetensi pilihan yang khusus. Pendidikan semacam ini memang selayaknya sepenuhnya ditanggung oleh negara. Kelompok warga negara kaya yang menuntut layanan pendidikan yang “lebih” silahkan dilayani oleh swasta.
Baca Lanjutannya…
Ditulis dalam Pendidikan